Selasa,  02 July 2024

Korupsi Lahan Rorotan & Pembalap ZA Digarap KPK, DPRD DKI Kecipratan Duit Haram?

RN/NS
Korupsi Lahan Rorotan & Pembalap ZA Digarap KPK, DPRD DKI Kecipratan Duit Haram?
BUMD milik Jakarta, Perumda Sarana Jaya.

RN - Perumda Sarana Jaya bisa dicap sebagai perusahaan daerah (BUMD) sakit. Perusahaan milik Pemprov Jakarta itu banyak masalah. 

Terbaru, anak kandung pengusaha Ali Mohammad alias Ali Idung, Zahir Ali (ZA) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Perumda Sarana Jaya (SJ).

Kabar beredar, aliran duit pembelian lahan Rorotan mengalir ke Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih. Beberapa anggota dewan diduga kecipratan duit haram tersebut. 

BERITA TERKAIT :
Kasus Lahan Rorotan Dibuka Lagi, DPRD Jakarta Hingga BUMD Siap-Siap Diborgol 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan bahwa Zahir Ali yang juga merupakan pembalap gokart Formula A1GP Indonesia telah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (19/6).

"Benar bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/6).

Secara garis besar kata Tessa, Zahir Ali didalami terkait tupoksi jabatan di perusahaannya. Akan tetapi, Tessa tidak membeberkan nama perusahaan milik Zahir Ali.

Zahir Ali sendiri merupakan salah satu dari 10 orang yang telah dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 12 Juni 2024.

Perkara di Rorotan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan pada 10 orang," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang (13/6).

Sepuluh orang yang dicegah, yakni ZA selaku swasta, MA selaku karyawan swasta, FA selaku wiraswasta, NK selaku karyawan swasta, DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI, PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, SSG selaku advokat, LS selaku wiraswasta, dan M selaku wiraswasta.

KPK mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar tersebut.

Sebelum kasus tersebut, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dia dihukum 6,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Yoory juga telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung. Dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus ini.