RADAR NONSTOP - Akhirnya Buni Yani harus merasakan sel pengap. Buni Yani tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/2).
Buni dikawal ketat petugas kejaksaan. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, juga menemani gunung ke Gunung Sindur. Kondisi Buni dipastikan sehat saat menjalani proses eksekusi ini.
"Hasil pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk melaksanakan putusan MA dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada detikcom, Jumat (1/2/2019).
BERITA TERKAIT :Jual Rokok Per Batang Dilarang, Ahli Hisap: Sama Aja Kita Disuruh Paru-Paru
Cukai Rokok Naik Terus, Ahli Hisap: Kita Beli Rokok Lintingan Aja
Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi, tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan oleh Buni Yani maupun jaksa.