RN - Suap vonis bebas pembunuh Ronald Tenur bukan hanya kepada hakim dan mantan pejabat MA, tapi duit tutup mulut juga ditawari ke Dimas Yemahura.
Dimas adalah kuasa hukum keluarga korban almarhumah Dini Sera Afriyanti (29). Dia mengaku sempat ditawari suap hampir Rp1 miliar dari pengacara terdakwa Ronald Tannur (32), Lisa Rahmat.
Dini Sera adalah korban penganiayaan berujung kematian Ronald Tannur. Sementara itu Lisa Rahmat sudah ditetapkan jadi tersangka suap terhadap 3 hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Dimas mengaku tawaran uang itu datang kepadanya ketika awal kasus kematian Dini mencuat hingga ketika jenazah korban elesai diautopsi di RSUD dr Soetomo, Surabaya, 5 Oktober 2023 silam.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
Saat itu, Dimas mengaku dihubungi orang yang mengaku bernama Lisa Rahmat. Dirinya diminta diam soal kematian Dini, serta tak memberikan keterangan apapun kepada media soal kasus ini.
"Itu pada saat hari H, jadi pada saat jenazah korban (Dini) ini akan dilakukan autopsi, paginya setelah dilakukan autopsi, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rahmat, kemudian dia telepon kepada saya memohon agar tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media," kata Dimas saat dikonfirmasi, Surabaya, Jumat (25/10).
Saat itu penelepon yang mengaku bernama Lisa, kata Dimas, meminta nomor rekening banknya. Namun, Dimas menyatakan saat itu dia menolak memberi nomor rekening tersebut. Tak hanya sekali itu saja, pengacara Ronald tersebut juga berkali-kali menawarinya uang. Bahkan nominalnya hampir mencapai Rp1 miliar. Tapi dia selalu menolak.
"Karena memang tawaran uang itu datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali. Kalau saya hampir mendekati Rp1 M, iya [sekitar 5 kali tawaran]," ucapnya
Tak hanya kepada Dimas, Lisa ternyata diduga juga memberikan tawaran uang ke keluarga Dini di Sukabumi, Jawa Barat. Syaratnya laporan terhadap Ronald harus dicabut. Tapi, sambung Dimas, pihak keluarga korban pun menolak.
"Saya menolak tawaran tersebut. Sampai dengan akhirnya keluarga. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam dan sebagainya," ujarnya.
"Pada awalnya saya mencoba memancing apa yang dimaksud dengan penawaran dia, apa berupa santunan yang riil demi kepedulian ke keluarga, ternyata tidak, itu dengan syarat [pencabutan laporan Ronald]," tambah Dimas.
Dalam kasus ini, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Terdakwa divonis penjara 5 tahun dalam kasus penganiayaan tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pun membuka peluang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terhadap Ronald Tannur tersebut.
Sementara itu, tiga hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di sejumlah tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga membekuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat di Jakarta.
Ketiga hakim itu diduga telah menerima suap atau gratifikasi untuk memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald tak bersalah. Mereka menilai kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas Ronald dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini dihukum dengan pidana lima tahun penjara.
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.