RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
KPK menyebut sebagian uang suap yang digunakan oleh Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, berasal dari Hasto Kristiyanto. Hasto pada Selasa (24/12/2024) sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, sudah ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari HK.
BERITA TERKAIT :Imbas Hasto Tersangka, Yasonna Kena Cekal, Agar Tak Hilang Seperti Harun Masiku?
Setyo juga mengungkapkan bahwa Hasto aktif berperan mengendalikan tersangka dalam perkara tersebut untuk melobi dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan tersangka di kasus ini.
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Sementara PDIP merespons penetapan status tersangka yang disematkan KPK ke Sekretaris Jenderal partai tersebut, Hasto Kristiyanto. PDIP menilai penetapan tersangka Hasto memvalidasi perkataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, dalam konferensi pers di markas pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
PDIP menyatakan perkembangan kasus hukum yang menjadikan Sekjennya sebagai tersangka ini adalah bagian dari politisasi hukum. PDIP juga menganggap kasus ini adalah pemidanaan yang dipaksakan.