RADAR NONSTOP - DPRD DKI Jakarta sedang menggodok kenaikan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kenaikan dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Pendapatan Pemprov DKI Jakarta dari sektor pajak kendaraan tiap tahun selalu bertambah seiring beetambahnya jumlah kendaraan bermotor. Tahun 2019 ini pemprov menargetkan hampir Rp15 triliun dari jumlah kendaraan hampir 8 juta motor dan mobil.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya segera membahas draf perda tersebut. Namun waktu pembahasannya belum bisa diputuskan.
BERITA TERKAIT :PPN 12 Persen, Apa Nonton Film Streaming (Netflix) Naik Juga?
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Bila nantinya, draf tersebut dusahkan menjadi perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur maka target BBNKB untuk APBD 2019 ini harus dikoreksi. Sebab akan terjadi penambahan pendapatan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan pajak BBNKB tersebut diberlakukan untuk kendaraan baru. “Draf peraturannya sudah disampaikan ke DPRD, katanya.
Diketahui, kenaikan 2,5 persen tersebut berdasar hasil kesepakatan badan pajak se Indonesia beberapa waktu lalu. Artinya, pajak kendaraan akan naik secara nasional.