Sabtu,  15 March 2025

KPK, Aliran Duit CSR Bank Indonesia Ke DPR Kapan Diungkap?

RN/NS
KPK, Aliran Duit CSR Bank Indonesia Ke DPR Kapan Diungkap?
Gedung BI di Jakarta.

RN - Dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) seperti berjalan stag alias lelet. KPK hingga kini baru memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut.

Kamis (13/3), ada dua orang dari pihak Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan yang kini diperiksa oleh KPK.

Jubir KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan mereka yang diperiksa adalah Ade Andriyani selaku Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan tahun 2020 sampai dengan sekarang dan Nia Nurrohman selaku Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.

BERITA TERKAIT :
Belum Ditahan Dan Eks Ketua KPK Firli Malah Melawan 

"Hari ini, Kamis (20/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Indonesia," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Tessa mengatakan kedua saksi ini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun belum ada penjelasan dari Tessa terkait hal apa yang akan didalami oleh penyidik terhadap dua saksi ini.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Asep menjelaskan, BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para pelaku menyelewengkan alokasi dana tersebut.

"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu," tuturnya.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," tambahnya.