RADAR NONSTOP - Satgas Antimafia Bola diminta jangan berpuas diri hanya dengan menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri jadi tersangka. Harus dituntaskan hingga ke akar - akarnya.
Begitu dikatakan Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra, dalam memberantas praktik pengaturan skor pertandingan di Liga Indonesia.
Ditambahkannya, KPSN sangat percaya sinergi yang dibangun bersama satgas dan sejumlah pihak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia persepakbolaan Indonesia bisa terwujud.
BERITA TERKAIT :Judi Online Masih Marak, Kapolri Jenderal Sigit Ancam Kapolda Dan Kapolres Untuk Basmi
Bapak Jual Anak Untuk Main Judol, Satgas Judi Apa Kabar?
“Yang pasti KPSN dan satgas tidak hanya berhenti di Jokdri cs,” terang Suhendra kepada awak media, Senin (17/2/2019).
Dia menyebutkan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini hanya sebatas perantara. “Ini kan baru runner saja, sementara otak pelakunya belum ditangkap,” tegas Suhendra.
Oleh karena itu, tambahnya, satgas harus kerja lebih ekstra lagi. “Jika kita ingin sepak bola kita bersih dan berprestasi, otak pelakunya tangkap dan semua yang terkait,” tandas Suhendra.
Sebelumnya, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual perusakan bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Pada bagian lain, Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Argo Yuwono mengatakan satgas memeriksa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait dengan dugaan pengaturan skor, kemarin.
Bahkan penyidik mengajukan 32 pertanyaan yang akan diajukan kepada tersangka perusak barang bukti dokumen keuangan Persija.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menambahkan, satgas juga melakukan pemeriksaan terhadap Jokdri dengan menganalisis jejak digital keuangan dan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tim penyidik satgas selanjutnya memfokuskan pada tiga hal terkait pemeriksaan Jokdri. “Fokus utama pemeriksaan menyangkut masalah perusakan, pencurian, penghilangan barang bukti yang dilakukan tiga tersangka terdahulu, MM, D, dan AG,” kata Dedi, kemarin.
Perihal penahanan terhadap Jokdri, menurut Dedi, hal itu tergantung perkembangan pemeriksaan. Selain Jokdri, kata Dedi, satgas juga segera mengusut dugaan keterlibatan klub sepak bola dalam kasus yang sama.