RADAR NONSTOP - Sidang perdana Ratna Sarumpaet bakal digelar pada tanggal 28 Februari 2019. Jaksa berjanji akan bongkar hoax ibunda artis cantik Atiqah Hasiholan itu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira jam 09.00 WIB pagi.
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
BERITA TERKAIT :Mau Diduetkan Dengan RK Atau Dedi Mulyadi, Desy Lebih Menarik Dari Bima Arya
Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar. “Tentu kita sudah siap,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).
Dakwaan Ratna hanya satu. Kejaksaan akan membongkar semua kebohongan yang dibuat Ratna dalam persidangan nanti. “Dakwaannya satu ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” katanya.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.