RADAR NONSTOP- Pemerintah Provinsi Banten telah resmi mulai menaikan angka tarif pengenaan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan ini dinilai sudah sesuai lantaran sejak tujuh tahun tidak ada kenaikan tarif pajak.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Samsat Serpong Muhammad Bangkit menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 diatur kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,25 dari sebelumnya 1,50 persen kini menjadi 1,75 persen. Khusus biaya balik nama kendaraan bermotor naik 2,5 persen dari awal 10 menjadi 12,5 persen.
“Kenaikan tersebut khusus untuk kendaraan plat hitam dan bukan untuk plat merah dan kuning,” katanya, kemarin.
BERITA TERKAIT :PPN 12 Persen Warisan Jokowi, Opung Luhut Stop Kegaduhan
Sekjen PDIP Hasto Tuding Airin-Ade Dikepung & Dihadang Kekuatan Besar Di Banten
Bangkit mengaku belum mengetahui secara detail jumlah kendaraan yang telah melakukan pembayaran pasca diberlakukanya aturan tersebut. Namun, rata rata sekitar 600 pemilik kendaraan melakukan pembayaran perjarinya pasca pemberlakukan aturan tersebut.
“Untuk pembayaran normal dan tidak ada gejokak, karena masyarakat sudah menyadari kewajibannya melakukan pembayaran pajak kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk menjaga keamanan kendaraan, sambung Bangkit, pihaknya mengimbau kepada pemilik untuk segera melakukan balik nama jika melakukan pembelian unit baru dan membayar pajak.
“Kalau menjual kendaraan segera balik nama untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan. Karena jika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak kejahatan maka yang dicari adalah pemilik yang utama,” tambah Bangkit