RADAR NONSTOP - KPU dan KPK akan umumkan dewan yang malas lapor harta kekayaan. Pengumuman nama - nama anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut direncanakan menjelang waktu pencoblosan.
Tak hanya legislator yang malas laporkan hartanya, KPK dan KPU juga bakal mengumumkan nama legislator yang telah melaporkan hartanya tepat waktu dan legislator yang terlambat melaporkan.
"Setelah pertemuan ini, KPK bersama KPU akan mengumumman scr resmi nama-nama DPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari 31 Maret 2019," kata Jubir KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
BERITA TERKAIT :Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR
Secara total terdapat 18.353 Penyelenggara Negara dari unsur Legislatif yang bakal diumumkan KPK dan KPU. Pengumuman soal LHKPN ini diharapkan menjadi salah satu pertimbangan bagi masyarakat pemilih dalam menentukan pilihannya pada Pemilu serentak 2019 yang digelar 17 April mendatang.
"Total nama yang akan diumumkan adalah sekitar 18.353 orang Penyelenggara Negara. Diharapkan Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," ungkapnya.