RADAR NONSTOP - Bangunan liar yang bakal dijadikan lapak Pedagang Kaki Lima di Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur rata dengan tanah.
“Betul (sudah ada penertiban). Tapi belum berbentuk kios. Baru berdiri tiang-tiang rangka baja. Belum ada aktivitas perdagangan,” ujar Kepala Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Duren Sawit, Fitriadi, di Jakarta Timur, Jum’at (14/6/2019).
Selain rangka baja, di lokasi pun telah disediakan material bangunan lain seperti pasir, semen hingga batako. Bangunan ini akan digunakan sebagai kios tidak berizin.
BERITA TERKAIT :2.229 Kasus DBD Di Jaktim, Wali Kota M Anwar Diminta Fokus
Puluhan Bangunan Liar di Pluit Karang Karya Penjaringan Dibongkar Satpol PP
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 tahun 2014, lahan tersebut terkena rencana jalan sehingga tidak diperkenankan untuk didirikan bangunan. Penertiban ini disaksikan langsung oleh Camat Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Timur telah mengenakan sanksi pelanggaran berupa peringatan, penyegelan dan surat perintah untuk membongkar sendiri bangunan tersebut. Pemilik bangunan diberi waktu selama 14 hari kalender sejak surat perintah bongkar (SPB) diterima.
Dalam penertiban bangunan liar ini, terlihat petugas Satpol PP kota Jakarta Timur bersama unsur-unsur kec Duren Sawit, Sektor Dinas CKTRP Duren sawit, aparat kelurahan Pondok Kelapa, Unit Pelaksana PTSP, hingga TNI/Polri.
Bahkan, ada dua kendaraan operasional truk pengangkut untuk membawa sisa bongkaran dan satu unit eskavator yang didatangkan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.
“Tidak kurang dari 30 personil Satpol PP yang diturunkan untuk melaksanakan pembongkaran bangunan dimaksud, serta personil PPSU kelurahan pondok kelapa dikerahkan juga untuk membersihkan sisa pembongkaran,” tandasnya.