RADAR NONSTOP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai boros. Hal tersebut terungkap dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2018 dari BPK yang baru saja dipublikasikan.
Dalam IHPS tersebut, BPK menemukan bahwa Dewan Komisioner OJK yang kini diketuai Wimboh Santoso, memutuskan untuk menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2, tetapi kemudian hanya memanfaatkan sebagian. Akibatnya, terdapat pengeluaran uang sewa gedung, namun gedungnya tidak bermanfaat.
Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR berencana memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperoleh penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya rapat akan digelar akhir bulan ini.
BERITA TERKAIT :Ini Modus Pemda Cari Duit, Manipulasi Perencanaan Anggaran Dan Permainan Izin
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
"Akhir bulan, kami ada rapat dengar pendapat dengan mereka (OJK)," tutur Anggota Komisi XI DPR, Haerul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (14/6/2019).
Kata Haerul Saleh, hal tersebut sudah pernah dibahas oleh Komisi XI dalam rapat beberapa waktu lalu. Ketika itu, OJK melempar tanggung jawab kepada manajemen yang lama. "Waktu itu pihak OJK menjawab bahwa hal tersebut merupakan kesalahan kebijakan lama. Tapi menurut saya, masalah tersebut tidak bisa dilimpahkan begitu saja," katanya.
Haerul Saleh menggariskan itu merupakan keputusan kelembagaan yang harus dilaksanakan oleh lembaga. Apabila tidak digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya itu berarti ada inifesiensi yang secara sengaja dilakukan.
Oleh karena itu, ia mengaku masih akan menuntut OJK untuk menjelaskan secara komprehensif. "Nanti setelah itu, baru kita lihat rekomendasi BPK sepeti apa. Apakah memang masih ada jalan perbaikan dengan melakukan pengembalian atau ada unsur hukum lain. Yang pasti harus ada yang bertanggungjawab," tukasnya.