RADAR NONSTOP - Reklamasi mendadak gaduh. Bukan hanya di dunia maya tapi heboh juga terjadi pada Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakpus.
Kini dampak terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi di Jakarta Utara menyasar ke KPK. Jubir KPK Febri Diansyah meminta DPRD melakukan pengawasan.
Namun, jika ada indikasi tindak pidana korupsi, bisa saja hal itu dilaporkan ke KPK. Nantinya KPK bakal melakukan pengecekan apakah laporan itu benar-benar ada indikasi korupsi atau tidak.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
"Meskipun ketika itu diproses di sini akan dilihat terlebih dulu apakah memang ada indikasi korupsi atau tidak ada indikasi korupsi. Ini proses standar," jelasnya.
Febri menyebut belum ada laporan terkait penerbitan IMB di pulau reklamasi. "Saya kira tidak tepat kalau KPK merespons terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi lain yang spesifik yang saya terima juga belum ada," ujarnya.
Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terbitnya IMB ini sesuai dengan prosedur. Dia juga menyebut reklamasi di Teluk Jakarta tetap diberhentikan.
KPK memang pernah menangani kasus korupsi terkait reklamasi yang menjerat eks anggota DPRD DKI M Sanusi. Kini Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari mantan bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
Bukan hanya Sanusi dan Ariesman, Chairman Grup Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan sempat dicegah keluar negeri. Tapi, Aguan lolos dari jeratan KPK dan status pencegahannya tidak diperpanjang.