Minggu,  12 May 2024

Tugu Mirip Alat Vital, Pemprov Banten Terindikasi Melanggar Hukum

Kibo
Tugu Mirip Alat Vital, Pemprov Banten Terindikasi Melanggar Hukum
Tugu Pamulang, Tangerang Selatan

RADAR NONSTOP- Tugu milik Pemerintah Provinsi Banten yang terletak di pertigaan Jalan Siliwangi - Pajajaran atau Bundaran Pamulang depan Universitas Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhir-akhir ini tengah disorot sejumlah pihak, sebab bentuknya yang mirip alat vital pria. Terlepas dari hal itu, ternyata pembangunan tugu tersebut, terindikasi telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemprov Banten. 

Seperti disampaikan Chairulsan Siregar selaku Manajer Oprasional PT Solusindo Ganda Kharisma kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), yang mengatakan bahwa sebelum adanya tugu tersebut, tepat dilokasi yang sama adalah tempat dimana berdirinya Papan Reklame atau Billboard milik PT Solusinda Ganda Kharisma, dengan leglitas lengkap.

Diketahui, papan reklame PT Solusindo Ganda Kharisma yang berdiri diatas tanah milik Pemprov dibekali surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 593.1 / SK.33.05.2 / DBT / 2010 tentang pemberian ijin serah pakai tanah. Dimana pada keputusan tersebut, masa ijin serah pakai tanah yakni selama sepuluh tahun, terhitung mulai 20 Agustus 2010 sampai dengan 20 Agustus 2020.

BERITA TERKAIT :
Tugu Kujang Bogor Mau Disulap Seperti Bundaran HI, Warga: Kalau Mimpi Jangan Tinggi Nanti Jatuh Sakit Lho
Bang Ben Lihat Tuh Tanggul Puri Pamulang Jebol Lagi

Kemudian, terkait ijin papan reklame itu sendiri, PT Solusindo Ganda Kharisma mengantongi surat Keputusan Walikota Tangsel Nomor : 510.12/07-BP2T/2011 tentang ijin penyelenggaraan/pemasangan reklame yang ditandatangani oleh Pejabat Walikota Tangsel H. Eutik Suarta pada tanggal 18 Januari 2011.

“Tanpa sepengetahuan kita, papan reklame itu sudah ditebang, dan dilokasi tersebut sedang dilakukan pembangunan sebuah Tugu, yang ternyata proyek pembangunan adalah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Saya sudah kirim orang DPUPR Provinsi untuk menanyakan dan mencari jalan tengahnya, minimal dipertimbangkan yang ijin masih satu tahun setengah. Terus barang kita dibawa nggak tau kemanakan?. Sampai sekarang nggak ada itikad baik dari DPUPR Provinsinya,” kenang Chairulsan, saat menceritakan kronoligis persoalan, dikawasan BSD City Serpong, Jum’at sore (21/6/2019).

“Pihak Provinsi Banten itu sudah melanggar hukum, memasuki tempat-tempat tidak izin, tidak komunikasi, merusak dan menghilangkan barang orang. Saya pribadi sudah konfirmasi ke Provinsi tapi terkesan ditutup-tutupin. Sebenarnya pihak kita itu cuman minta solusi, jalan keluar, ini izin masih ada loh, kalau tidak ada solusi terpaksa kita ke jalur hukum,” sambung Chairulsan.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy sempat menyumpahi yang membuat tugu tersebut, ketika ditanya perihal terkait, saat melakukan Sidak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 2 Kota Tangsel.

“Kualat yang buat, kalau itu bentuk menara Banten, Kalau dia bikin menara Banten tapi dia hanya buat seperti itu ya kualat, menara pandang bukan begitu, makanya saya bilang kualat tadi,” katanya, Selasa (18/6/2019).