RADAR NONSTOP- Kabar adanya dugaan pemberian layanan super kepada Anang Hermansyah yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), membuat Ombudsman angkat bicara, Sabtu (20/7/2019).
Ketua Ombudsman Banten, Bambang P Sumo kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), saat dikonfirmasi, pada Jum'at (19/7/2019) malam kemarin menyampaikan, semua warga masyarakat punyak hak mendapatkan pelayanan yang sama.
"Pada dasarnya pelayanan publik tidak boleh diskriminatif dan semua warga masyarakat dilayani dengan perlakuan yang sama. Pelayanan publik di Kota Tangsel sekarang sudah on the track dan semakin baik dan inovatif,"terang Bambang P Sumo.
BERITA TERKAIT :Jemput Bola Warga Sumringah, Kasatlak Dukcapil Kel Penjaringan: Senyum Mereka Bahagia Kami
Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Meski begitu, dibalik pelayanan publik yang diberikan Pemkot Tangsel kepada masyarakat terbilang sudah memiliki inovasi-inovasi yang baik, namun dalam catatan Ombudsman Banten tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) sudah memenuhi standar UU No. 25 Tahun 2019.
"Ada beberapa OPD yang belum memenuhi standar pelayanan publik di Tangsel sesuai UU No. 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik,"ungkap Bambang P Sumo.
Kendati demikian, Ombudsman Provinsi Banten berharap agar bentuk- bentuk pelayanan publik yang diberikan organisasi perangkat daerah kepada masyarakat, seyogyanya dapat berjalan maksimal tanpa merugikan dan diskriminatif.