Rabu,  27 November 2024

Pastikan Lawan PTUN

Anies Serius, Nanti Bisa Kasih IMB Lagi Loh?

RN/CR
Anies Serius, Nanti Bisa Kasih IMB Lagi Loh?
Anies Baswedan saat di DPP Partai Nasdem -Net

RADAR NONSTOP - Pernyataan Anies Baswedan akan melawan keputusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) soal reklamasi menjadi bahan guyonan di arus bawah.

Bahkan ucapan Anies yang menyebut kata ‘kita’ dalam melawan keputusan PTUN tersebut tak luput jadi cibiran. “Kalau mau melawan ngomongnya ‘kita’ saat ngasih IMB aja, ngomongnya nggak ‘kita’ tuh,” ujar Ardi (39) warga Pademangan, Jakarta Utara.

Lain halnya dengan Budi (42) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ia justrus mempertanyakan keseriusan Anies melawan keputusan PTUN yang membolehkan reklamasi di Pulau H dilanjutkan. 

BERITA TERKAIT :
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?
Gegara Gugat KPU ke PTUN PDIP Disebut Tidak Ksatria, Nusron Diminta Belajar Hukum Sebelum Komentar

“Kok keputusan PTUN dilawan ya, serius tuh Anies? Kalau nanti reklamasinya kelar kan lumayan loh bisa kasih IMB seperti Pulau D,” ujarnya dengan nada ragu.

Diketahui, Gubernur Anies Rasyid Baswedan memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan terkait reklamasi dari salah satu perusahaan pengembang. 

Menurut Anies, Pemprov DKI akan terus menempuh upaya agar proyek membentuk daratan-daratan baru di Teluk Jakarta itu tidak dilanjutkan.

"Kami akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusannya nanti kami akan banding," ujar Anies di Jakarta Islamic Center Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan, Pemprov DKI saat ini sedang menunggu petikan resmi putusan dari PTUN Jakarta. Putusan dikeluarkan 9 Juli 2019. "Kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima, kami akan lakukan banding," ujar Anies.

Menurut dia, Pemprov DKI menghargai tindakan hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah, pemilik izin reklamasi Pulau H. Namun, Pemprov DKI akan senantiasa berupaya di jalur hukum untuk memastikan reklamasi tidak dilanjutkan lagi.

"Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi pengembang yang memiliki rencana meneruskan, kami tidak akan diamkan," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018. 

Hal itu membuat perusahaan tersebut bisa melanjutkan kembali reklamasi, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015.