RADAR NONSTOP - Mencegah kepala daerah mengangkat guru honorer di wilayahnya. Mendikbud akan karyakan pensiunan.
"Daripada angkat guru honorer baru lagi karena ingin mengisi kursi kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang pensiun itu sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada," ujar Menteri Muhadjir usat menutup PKN tingkat II (Diklat PIM II) bersama Kepala LAN dan Pimpinan Bappenas di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok, Jumat (2/8/2019).
Dijelaskannya, pemerintah sudah melarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut diperkuat dengan PP 48 Tahun 2005.
BERITA TERKAIT :Istri Preman Pensiun Setia Menemani 'Kang Mus' Saat Terpuruk
Wow, Duit Pensiun Jokowi Rp 30 Juta Sebulan
Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut, menurut Menteri Muhadjir, ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup mengajar.
Menurut Muhadjir, para pensiunan guru yang kembali dikaryakan itu, nanti digaji lewat dana BOS. Jadi, para pensiunan guru itu nantinya bisa mendapat dua sumber gaji, yakni dari BOS dan pensiunan bulanan.
“Dengan mengkaryakan guru PNS yang pensiun itu, otomatis akan bisa menghentikan penerimaan guru honorer baru,” tandasnya dengan nada optimis.