Sabtu,  23 November 2024

BPPBJ DKI Diduga "Bermain" di Lelang Kategori Beton, Ini Buktinya..

RN/CR
BPPBJ DKI Diduga
Blesmiyanda -Net

RADAR NONSTOP - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mensinyalir adanya 'kongkalikong' di lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, dalam proyek tersebut, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda dinilai membuat aturan main sendiri diduga untuk mensiasati ketatnya aturan demi mengakomodir sejumlah rekanan perusahaan peserta lelang.

Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P. SH, kepada wartwan, di kawasan Utan Kayu, Jln Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2019).

BERITA TERKAIT :
Aroma Busuk Lelang Proyek RDF Rorotan Mulai Nyebar, Pj Teguh Diminta Batalkan
Modus Korupsi Lewat e-Katalog, Koruptor Lebih Canggih Dari Aplikasi 

Renhad mengatakan, dalam temuan KP3I, BPPBJ DKI membuat tafsir dan frasa aturan yang justru bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

Hal ini, kata dia, terungkap berdasarkan dokumen kegiatan Katalog Elektronik Kategori Pekerjaan Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting Tahun 2019, dimana BPPBJ membuat turunan aturan dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP), sebagaimana termaktub pada huruf Q dan huruf M, yang berbunyi; 

Q-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Jalan Beton No. 1 s.d 10 harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasikan". 

M-) "Untuk Penyedia Jasa yang menawarkan pekerjaan Beton Rapid Setting harus memiliki dukungan material utama dari Produsen dalam bentuk surat dukungan dan dapat diklarifikasi".

Hal ini, menurut Renhad, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, yang berbunyi; “dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/Perorangan maka penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal.”

"Artinya, dalam hal ini perusahaan penyedia mutlak harus merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok atau agen dari Prinsipal. Tidak ada tafsir lain,” tegas Ranhad.

Karena itu, dia menilai, poin Q dan M tersebut merupakan siasat BPPBJ DKI yang hendak 'melonggarkan' syarat dan ketentuan bagi sekitar 35 perusahaan (PT) Peserta Penyedia Barang Kategori Beton APBD DKI Tahun Anggaran 2019.

BPPBJ DKI, lanjutnya, nekat melanggar aturan, demi meloloskan kontraktor atau perusahaan yang bukan merupakan principal, agen/distributor, sehingga mereka bisa masuk e-katalog menjadi peserta Penyedia Barang/Jasa untuk APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019-2022.

"Terbukti, BPPBJ DKI Jakarta telah meloloskan semua 35 Perusahaan Penyedia yang mendaftar. Meskipun mereka bukan sebagai Prinsipal atau Distributor/Agen. Padahal, mereka tidak memenuhi syarat sebagai peserta," beber Renhad.

"Ingat, tujuan e-katalog adalah supaya barang/material yang digunakan jelas," sambungnya.

Sebagai data pembanding terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 13 huruf f Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik, adalah Pembangunan Sumur Serapan Dangkal yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Katalog Elektronik Lokal dengan paket pekerjaan Penyedia Barang/Jasa Katalog Elektronik Lokal Pembangunan Sumur Resapan Dangkal, sebagaimana tertuang dalam BAB III Lembar Data Pemilihan (LDP) pada angka 1 tentang Persyaratan Kualifikasi Penyedia.

"Semua dokumen terkait kita kantongi. Dan kami juga sudah menyampaikan temuan ini kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Kadis BPPBJ DKI, dalam rangka mengingatkan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa di BPPBJ DKI Jakarta yang berjalan saat ini jelas menyimpang dari ketentuan dan peraturan. Jika dibiarkan, ini akan menjadi temuan BPK dan penegak hukum Polisi, Kejaksaan hingga KPK sebagai kasus kolusi dan korupsi," ucap Renhad.

Apalagi, dia menambahkan, para vendor yang masuk e-katolog adalah vendor dengan harga-harga tinggi yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Beton, sementara dalam negosiasi harga terdapat urutan penawaran yang terendah sampai penawaran yang paling tinggi. Sehingga negosiasi harga yang dilakukan BPPBJ DKI Jakarta tidak memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Perpres. 

Karenanya, Renhad meminta Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Inspektorat DKI segara menelusuri kejanggalan dalam lelang tersebut. Jangan sampai ada main mata antara kontraktor dan pihak BPPBJ demi kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

"Jika tidak, maka cepat atau lambat ini pasti akan menjadi temuan audit BPK. Kami yakin, Polisi, Kejaksaan hingga KPK juga sudah memantau kasus ini," katanya.

Berdasarkan hal tersebut, kata dia, KP3I mendesak agar Gubernur Anies membatalkan Kontrak Payung Katalog Lokal Kategori Beton, Beton Precast, dan Beton Rapid Setting tahun 2019-2022.

"Karena, apabila dikemudian hari hal ini menjadi kasus korupsi, Anies akan ikut bertanggungjawab," Renhad mengingatkan.

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum mendapatkan konfirmasi dari Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BPPBJ belum bisa dikonfirmasi