RADAR NONSTOP - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Bekasi Cikarang tidak hanya melakukan perluasan cakupan terhadap peserta, namun juga terus melayani peserta yang melakukan klaim.
Klaim manfaat tersebut berupa jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun. Pembayaran klaim hingga Agustus 2019 mencapai total Rp 340,3 miliar untuk keempat manfaat tersebut.
Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan terhadap peserta yang melakukan klaim, baik itu Hari Tua, Kecelakaan Kerja, Kematian maupun Pensiun.
"Pembayaran klaim tertinggi adalah untuk manfaat jaminan hari tua. Saat memberikan pelayanan, kami juga selalu mengingatkan agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka, yakni dengan mencairkan dana JHT hanya pada saat mereka memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif ketika berhenti bekerja,” papar Achmad Fatoni, Jumat (11/10).
Menurut dia, untuk pembayaran kasus jaminan hingga September 2019, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang mencapai Rp 340,367,173,435 dengan total 30.237 klaim.
Disebutkan, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 297,414,998,010 dengan total sebanyak 22,820 klaim. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp. 7,956,000,000 dengan total 285 klaim. Serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai Rp. 1,557,181,776 dengan total 2.452 klaim.
Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).
Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan Program Return To Work.
Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah. Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, dan ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp. 12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun.
Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat saat ini atau present benefit kepada para peserta dimana para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu yang dapat berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti perhotelan dan restoran.
Disamping diskon ataupun potongan harga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas kredit perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dari perbankan yang telah bekerjasama.
Klaim JHT, Peserta di Jakbar Curhat Seperti Digocek BPJSTK.?
Gibran Sesumbar Menang Satu Putaran, Ajak Pendukungnya Senyum Aja