RADAR NONSTOP - Ribuan pengendara kena tilang. Sanksi ini terkait perluasan aturan ganjil genap atau gage.
Selama 24 hari ada 14 ribu kendaraan yang ditilang. Saat ditilang, pengendara biasanya beralasan pura-pura lupa dan gak tau soal gage.
Pelanggar paling banyak ada di Fatmawati dan Jalan Budi Mulia.
BERITA TERKAIT :Gak Kerja Di Kedutaan Tapi Pakai Plat Diplomatik, Mobil Pakai Sirene Marak Di Jabodetabek
Dari Tanggal 6-15 April 2024, Jakarta Tanpa Ganjil Genap
"Ini hasil penindakan selama 24 hari," aku Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir kepada wartawan, Jumat (11/10/2019).
Menurutnya, paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan dengan pelanggar yang ditilang 1.304 kendaraan. Kemudian, di Jalan Budi Mulia dengan pelanggar yang ditilang 1.269 kendaraan, dan Jalan Bintang Mas, Jakarta Utara dengan pelanggar yang ditilang 1.158 kendaraan. Sedangkan wilayah yang sedikit jumlah pelanggarnya di kawasan Jakarta Barat.
"Jumlah pelanggar terkecil di depan Hotel Crown sebanyak 10 pelanggar dan di Jalan Pintu Air Kali Besar sebanyak 81 pelanggar," kata Nasir.