RADAR NONSTOP - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyutujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi melalui Rapat Paripurna, kemarin.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya di hadapan seluruh anggota DPRD serta undangan lainnya menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh DPRD sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Maka melalui Rapat Paripurna ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. Kita akan lakukan secepatnya, sesuai dengan kemampuan bidangnya masing-masing,” terang Eka.
Eka menambahkan, segala pendapat, pandangan, dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatiannya. Nantinya akan ada penataan dan membagi perubahan tersebut.
“Demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintahan daerah ke depan, melalui perangkat daerah. Yang secara teknis mempunyai tugas pokok dan fungsi serta bidang kewenangannya,” paparnya.
Sementara itu, Juru bicara Pansus II, Sukarlinan menerangkan, Peraturan Daerah (Perda) ini akan mengatur tentang perubahan beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang ada di antaranya, untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi Tipe B dan memiliki otonomi dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sendiri.
“Untuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setelah dihitung secara manual, mempunyai skor 900 sehingga naik menjadi Tipe B,” sambungnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sementara, kata dia, untuk Dinas Kearsipan berubah nama menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan.
“Inspektorat berubah menjadi Inspektorat Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan menjadi Dinas Perikanan. Lalu, Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berdasarkan hasil skoring memperoleh nilai 980, sehingga, kata dia, dapat dibelah menjadi dua OPD dengan tipelogi A.
Sukarlinan merekomendasikan, agar Dinas PUPR dapat dibelah dua, menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi. Dengan tiga bidang yakni Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Pengelolaan SDA dan Bidang Bina Konstruksi.
“Yang kedua yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang memiliki Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang serta Bidang Cipta Karya,” pungkasnya.
Terkesan Diburu-Buru, Pembahasan Raperda RTRW Pesanan Sponsor?
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!