RADAR NONSTOP - Resmi jadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria harus mengundurkan diri dari angggota DPR RI.
A Riza tidak bisa menggunakan jatah cuti dari DPR bila bertarung memperebutkan kursi orang nomor dua di DKI Jakarta tersebut.
Sebab aturan tersebut sudah disusun dalam tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI yang tinggal proses pengesahan.
BERITA TERKAIT :Suswono Gagal Nyaleg Diplot Menjadi Cawagub RK Lewat KIM Plus
Terancam Gagal ke Senayan, Pengamat: Pras Cocok Jadi Cawagub
"Enggak (bisa cuti). Kalau dicalonkan di sini (Wagub DKI), di sana (DPR RI) harus mengundurkan diri," kata Ketua Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) Ahmad, saat diskusi santai bersama wartawan yang biasa meliput di Kebon Sirih dan Balai Kota, Rabu (22/1/2020).
Ahmad menjelaskan, untuk saat ini A Riza masih bisa menjabat sebagai anggota DPR RI. Namun, jika sudah masuk dalam tahap adanya panitia pemilihan (panlih), maka mantan Komisioner KPU DKI Jakarta itu harus memilih salah satu, jadi Wagub atau tetap berkantor di Senayan.
"Dalam tata tertib yang juga sering digaungkan oleh Partai Gerindra saat Syaikhu masih menjadi Cawagub aturannya seperti itu, harus mundur. Nggak boleh kalau sudah terpilih mundur, kalau nggak terpilih balik lagi ke Senayan,” ujar Ahmad.