RADAR NONSTOP - Borok Ratna Sarumpaet terus diungkap. Setelah kasus operasi plastik dan hoax kini rekening bank milik aktivis perempuan itu dibongkar.
Bahkan, setelah dicokok polisi, rumah Ratna di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil V, Nomor 24, Jakarta Timur digeledah.
Hasil dari penyidikan polisi, rekening yang digunakan Ratna untuk menjalani operasi plastik sama dengan rekening yang dicantumkan untuk galang bantuan korban tenggelamnya kapal di Danau Toba.
BERITA TERKAIT :Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
Anak Buah Hary Tanoe Diperiksa Terkait Hoax, Penyidik Sita HP Aiman
Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, ada aturan terkait dengan penggalangan dana masyarakat yang dilakukan oleh perseorangan.
Bahkan, ia menyebut penggalangan dana secara perseorangan harus melibatkan auditor independen guna pertanggungjawaban.
"Dalam Undang-Undang Keuangan, perorangan atau perusahaan dilarang untuk mengumpulkan dana masyarakat. Dana bencana ini harus diaudit oleh auditor independen," kata Setyo di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Setyo pun memberi contoh hal kecil soal pertanggungjawaban dana dihimpun secara perseorangan. Jika dirinya akan menggalang dana semisal untuk reuni angkatan sekolah, harus membuat laporan pertanggungjawaban kepada para pengumpul dana.
Dengan hal tersebut, Setyo pun menegaskan, penggalangan dana yang jumlahnya cukup besar maka wajib juga dilakukan audit sebagai pertanggungjawaban. Seseorang tak bisa sembarangan mengatasnamakan masyarakat lalu mengumpulkan dana.
"Enggak bisa sembarangan mengatasnamakan sesuatu. Ada undang-undangnya. Tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin," kata Setyo.
Jika dalam proses pengumpulan dana secara perorangan adanya pelanggaran, maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal penggelapan. Namun, hal tersebut bisa terjadi jika ada seseorang yang merasa dirugikan.
"Iya harus ada yang melapor jika merasa dirugikan," ucapnya.
Terkait penggalangan dana, Pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).