Senin,  29 April 2024

Virus Corona

Waspada Corona... Hewan, Sayuran Dan Buah Dari China 'Digeledah'

NS/RN/NET
Waspada Corona... Hewan, Sayuran Dan Buah Dari China 'Digeledah'
Produk pertanian dan hewan import diawasi.

RADAR NONSTOP - Penyebaran virus Corona terus terjadi. Kementerian Pertanian (Kementan) berjanji akan melakukan pengawasan barang yang masuk ke Indonesia. 

Pengawasan ketat dilakukan pada hewan dan produk pertanian yang berasal dari China. 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai antisipasi potensi dari reservoir hewan dalam penyebaran virus korona. Terlebih lagi, penyebaran virus korona sering terjadi pada hewan dan dapat ditularkan pada manusia.

"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesehatan dan keamanan dari media pembawa hama penyakit baik hewan dan tumbuhan. Pengawasan harus diperkuat,” kata Syahrul di Tempat Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soetta, Senin (3/2/2020) malam.

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Eks Mentan Emosi, Gara-Gara Mantan Ajudan Sebut Duit Hasil Peras Pejabat Kementan Untuk Renovasi Rumah

Tak hanya itu, Kementan juga memusnahkan beberapa komoditas pertanian asal hewan dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Indonesia secara Illegal di Instalasi Karantina Pertanian Soekarno Hatta atau tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menyampaikan agar seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan kepada jajaran Karantina Pertanian terhadap lalu lintas komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia. Sebab pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai upaya untuk menjamin kesehatan dan keamanan semua komuditas yang masuk ke Indonesia.

Untuk diketahui, komoditas pertanian yang dimusnahkan kali ini berupa benih, buah-buahan, sayuran, hewan hidup, daging segar, bahan olahan asal hewan dari beberapa negara di antaranya Tiongkok, Hong Kong, Korea Selatan, Vietnam, Jepang, India, Belanda, Finlandia, Singapura, Brunei Darussalam, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab dan Etiophia.

Komoditas yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan di terminal bandara Soekarno Hatta sesuai dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.