RADAR NONSTOP - KPK memperpanjang penahanan pelaku suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP. Dua pelaku itu diperpanjang untuk 30 hari.
Mereka adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, yaitu Agustiani Tio Fridelina.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT :Kusnadi Kena Cekal, Kasus Buron Harun Masiku Aneh Bin Ajaib
Kelamaan Tangkap Harun Masiku, KPK Sebaiknya Lempar Handuk Ajalah...
"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka terhitung sejak 8 April sampai 7 Mei 2020," ujar Ali di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Dalam kasus yang sama KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Harun Masiku dan Saeful. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. KPK juga sudah memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saeful sebagai kader PDIP didakwa ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mengupayakan PAW anggota DPR daerah Sumsel I kepada Harun Masiku.