RADAR NONSTOP - Sebaran Corona di DKI Jakarta makin ganas. Sehari bisa puluhan orang terdeteksi COVID-19.
Dalam situs resmi corona.jakarta.go.id pada Rabu (8/4), kasus positif Covid-19 mencapai 1.443 orang. Sebelumnya, tercatat hanya 1.395 jiwa.
Artinya ada penambahan sekitar 48 kasus baru. Jumlah kasus meninggal akibat corona bertambah 8 menjadi 141 jiwa. Sementara di data sebelumnya ada 133 orang.
BERITA TERKAIT :Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus
Selanjutnya, 69 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh dari wabah penyakit asal Wuhan, China tersebut. Lalu, jumlah orang yang mengisolasi diri secara mandiri ada 338 orang dan masih dirawat di rumah sakit sebanyak 895 orang.
Penyebaran orang positif corona ada di 865 titik kelurahan yang telah diketahui, namun untuk sisanya yakni 578 kasus positif lainnya masih belum diketahui titik kelurahannya.
Sebanyak 2.254 pasien dalam pengawasan (PDP), di mana 1.035 di antaranya masih menjalani perawatan. Sedangkan total 2.598 orang dalam pemantauan (ODP), 544 di antaranya masih menjalani proses pemantauan dan 2.054 sudah selesai dipantau.
Data Senin (6/4/2020) pagi, disebutkan bahwa terjadi penambahan jumlah kasus positif corona sebanyak 125 kasus baru menjadi 1268 kasus.
Rinciannya dari total kasus tersebut adalah 791 orang dirawat, 67 orang sembuh, 126 orang meninggal dan 284 orang isolasi mandiri. Selain itu, di Jakarta juga terpantau sebanyak 751 jumlah kasus menunggu hasil test dan jumlah total kasus keseluruhan adalah 2019 kasus.
Menurut data peta corona di Jakarta, per 6 April, Pegadungan menjadi wilayah dengan kasus positif corona terbanyak yakni 26 kasus . Disusul, Pondok Kelapa sebanyak 18 kasus, lalu Senayan dan Pondok Pinang berjumlah 17 kasus.
Pemprov DKI Jakarta sudah meminta kepada warga ibukota agar tidak berkumpul, nongkrong dan keluar rumah. Tapi, banyak warga tetap saja masih nongkrong dan berkumpul di pinggir jalan.
Jumat, 10 April 2020, Kemenkes telah menyetujui permintaan Pemprov DKI melakukan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Aturan ini nantinya akan memberikan sanksi kepada para pelanggar yang tetap nongkrong.