Kamis,  28 November 2024

Alhamdulillah... 9 Warga Jakpus Sembuh Tapi Wajib Karantina 14 Hari 

NS/RN/NET
Alhamdulillah... 9 Warga Jakpus Sembuh Tapi Wajib Karantina 14 Hari 
Peta sebaran Corona di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Sembuh Corona bukan berarti bebas. Pasien wajib menjalankan isolasi atau karantina mandiri di rumah selama 14 hari. 

Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan, 82 pasien positif dinyatakan sembuh. Dari jumlah itu 9 diantaranya adalah warga Jakpus. 

Mereka terdata tinggal di Gambir, Senen, dan Sawah Besar. Pasien positif Covid-19 dinyatakan sembuh usai menjalani tes pemeriksaan cairan rongga tenggorokan atau tes swab oleh pihak medis.

BERITA TERKAIT :
Corona Marak Lagi Di Singapura, Bikin Parno Aja Tuh Virus
Diberi Penghargaan Oleh Jokowi Soal Perang Lawan Corona, Kini Tidur Dibui Karena Dituduh Korupsi APD 

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari membenarkan 9 pasien yang sembuh dari 82 klaster kasus Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang turut dinyatakan sembuh oleh para petugas medis usai memiliki hasil negatif setelah melakukan pengetesan.

Meski sudah dinyatakan sembuh, para pasien itu tetap harus menjalani prosedur selanjutnya yaitu isolasi mandiri selama 14 hari seperti layaknya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), maupun pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala.

"Mereka meski sudah dinyatakan sembuh, harus 14 hari karantina mandiri dulu di rumahnya seperti ODP dan PDP," kata Erizon.

Hingga Kamis sore, tercatat jumlah kasus positif Covid-19 yang ada di Provinsi DKI Jakarta mencapai 1.632 kasus dengan tingkat kesembuhan sebanyak lima persen atau 82 kasus dan kasus kematian sebesar 9 persen dengan 149 kasus.