RADAR NONSTOP - Caleg Perindo, David H Rahardja, mengaku telah mengantongi nama pelapor dirinya ke Bawaslu Jakarta Utara. Inisial ‘LT’ caleg nomor 1 dapil 2 terancam kena sanksi partai.
Begitu dikatakan oleh David H Rahardja saat dihubungi radarnonstop konfirmasi kasus bagi-bagi minyak goreng yang digelar pihaknya, dan oleh Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Jakut dinyatakan memenuhi tindak pidana.
“Saya sudah tau nama pelapor, inisialnya ‘LT’ dan sudah saya laporkan ke DPD DKI dan Pusat. Saya kan besarin partai, kok malah dilaporkan,” sesal David
BERITA TERKAIT :Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
TGB Zainul Majdi Mundur Dari Perindo, Mau Pindah Ke Parpol Mana Lagi?
Richard juga menjelaskan, dirinya menggelar bazar murah minyak goreng. Bukan bagi-bagi gratis. “Itu bazar murah, ga ada bagi-bagi gratis. Ini kan hanya karena Caleg nomor 1 takut disaingi dan tidak ingin Perindo di Jakarta Utara besar, khususnya di dapil 2,” jelas David.
David juga menceritakan, memang ada minyak goreng yang diantar ke rumah-rumah warga. “Jadi begini, di penghujung acara ada warga disablitas telepon menanyakan apakah minyak goreng masih ada. Oleh tim saya dijawab masih, karena disablitas minyak itu diantar ke rumahnya dan kita kasih gratis,” terangnya.
David juga mengakui, dirinya memang tidak memberi kabar ke Bawaslu soal kegiatan bazar minyak goreng murah itu. “Saya ini kan caleg baru, mestinya sebagai Ketua DPD Perindo Jakut, LT (Leo Tobing) kasih tau dong aturan dan mekanisme kampanye. Bukannya malah menjebak,” ucap Richard menyesalkan.
Sayangnya, hingga saat ini, pihak LT yang disebut-sebut David sebagai ‘biang kerok’ atas kasus yang menimpanya belum memberikan klarifikasi.