Sabtu,  23 November 2024

Harus Transparan

Komisi III DPRD Kab. Bekasi Warning OPD Soal Anggaran Darurat Covid-19

SAR/BUD
Komisi III DPRD Kab. Bekasi Warning OPD Soal Anggaran Darurat Covid-19
H. Kardin, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi

RADAR NONSTOP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan Anggaran Darurat penanganan Covid-19 harus bisa transparan kepada semua pihak. 

Pasalnya, transparansi tersebut untuk mengantisipasi adanya oknum yang menyelewengkan anggaran saat wabah yang menyengsarakan masyarakat tersebut. 

Anggota Komisi III DPRD H. Kardin menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 240 miliar untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tentunya kata Kardin, dengan besarnya angggaran tersebut, maka perlu pengawasan yang ketat. 

BERITA TERKAIT :
Terkesan Diburu-Buru, Pembahasan Raperda RTRW Pesanan Sponsor?
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!

"Kami DPRD minta OPD yang menggunakan Anggaran Darurat, harus benar-benar dimanfaatkan untuk penanganan Covid 19. Jangan ada yang coba -coba menyelewengkannya," tandasnya, Minggu (3/5/2020). 

Ditambahkan, semua pihak diminta berpartisipasi dalam melakukan pengawasan, sehingga uang itu benar-benar dirasakan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi saat masa-masa sulit seperti saat ini. 

"Makanya, kita awasi bersama agar semua uang itu sesuai peruntuknya," imbuhnya. 

Menurutnya, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dalam bentuk apapun dari OPD yang menjadi Mitra Komisi III, mulai dari Dinas PUPR, DLH dan Dinas lainnya yang mendapatkan alokasi penananganan Covid-19 tersebut. 

"Belum ada sampai saat ini pelaporan ataupun komunikasi ke DPRD dari OPD,"  paparnya. 

Pihaknya mengimbau kepada semua pihak, jika menemukan atau mengetahui adanya indikasi penyelewangan mengenai Anggaran Darurat Covid-19 diharapkan segera melaporkan ke pihak DPRD atau bisa langsung ke Penegak Hukum baik ke Kejaksaan maupun  Kepolisian. 

"Kalau ada indikasi penyelewangan atau korupsi laporkan saja," pintanya. (ADV)