RADAR NONSTOP - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany meminta kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan PSBB. Karena, jika patuh mata rantai Corona bisa diputus.
Diketahui, PSBB di Tangerang Selatan diperpanjang pada Sabtu, 2 Mei hingga Minggu, 17 Mei 2020. Dalam keterangan pers-nya, Airin menyatakan, jika pada periode pertama PSBB yakni dari 18 April hingga 1 Mei 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Penindakan tersebut akan dilakukan Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Polres Tangsel dan Kodim 0506 Tangerang.
BERITA TERKAIT :Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?
"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemkot bersama dengan Polres dan Kodim di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ujarnya, Minggu (3/5) malam.
Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan PSBB.
"Mari sama-sama kami tingkatkan kedisiplinan, agar virus covid ini bisa berakhir karena dengan kedisiplinanlah bisa memutus rantai penyebaran virus COVID-19 ini," katanya.