RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memutuskan merelaksasi skema pencairan KJP Plus di tengah pandemik Covid-19.
Dinas Pendidikan DKI mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
Dengan kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.
BERITA TERKAIT :Pagar & Laptop 1,4 Miliar Disorot, Istri Uya Kuya Bongkar Mafia Proyek Pendidikan Di DKI
Isu KJP Plus Mau Dihapus Parpol Koalisi RIDO, Warga DKI: Melukai Hati Rakyat
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di waktu khusus.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Nahdiana, Jumat (15/5/2020).
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020
Untuk jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," ungkap Nahdiana.
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa pandemik ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus Covid-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkasnya.