Sabtu,  18 May 2024

Harga Tiket Pesawat Boleh Naik, Sopir: Semoga Penumpang Bus Jadi Ramai 

NS/RN
Harga Tiket Pesawat Boleh Naik, Sopir: Semoga Penumpang Bus Jadi Ramai 
Ilustrasi bus AKAP.

RADAR NONSTOP - Corona membuat pembatasan jumlah penumpang pesawat. Pemerintah membatasi 70 persen penumpang dari jumlah kursi. 

Bahkan, pemerintah mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) di tengah pandemi Corona (COVID-19) ini. Izin diberikan agar keuangan perusahaan bisa tetap sehat.

"Semoga saja agar penumpang bus jadi ramai," tegas Edi sopir bus Jakarta-Palembang kepada wartawan di pangkalan bus kawasan Lebak Bulus, Selasa (15/6). 

BERITA TERKAIT :
Sopir Bus Maut SMK Lingga Kencana Tersangka, Bos Putera Fajar Kapan, Hallo Pak Polisi?
6.150 Armada Belum Uji Kir, Jika Ingin Sewa Bus Pariwista Waspada 

Dia mengaku, saat Corona banyak sopir bus di rumahkan. "Kami gak narik karena tak bisa jalan dan ada larangan mudik," tukasnya. 

Seperti diberitakan, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin sejauh ini belum ada perusahaan penerbangan yang memasang harga tiket pesawat hingga menyentuh level TBA.

"Untuk mengimbangi karena ada pembatasan kapasitas, maka silakan kalau mau menaikkan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan," ucap Ridwan dalam dalam konferensi pers virtual bertajuk Kendalikan Transportasi, COVID-19 Berkurang, Senin (15/6/2020).

Ridwan menambahkan kondisi saat ini terbilang darurat. Maskapai butuh dana besar untuk menutupi biaya operasionalnya di tengah penurunan penumpang akibat penyebaran virus Corona.

"Yang tidak boleh adalah memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan yang lebih banyak. Tapi entitas harus lebih sehat. Jadi tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja. Silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan tarif batas atas," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi kapasitas penumpang di pesawat hanya 50%, dalam rangka mencegah penularan virus corona. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Saat ini, pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 70% dari kapasitas.