RADAR NONSTOP - Sejumlah Anggota DPRD Kota Bekasi meminta hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dianggap remeh. Temuan tersebut perlu diselidiki lebih serius dan transparan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Janet Aprilia Stanzah mengatakan, perlu pemaparan dan transparansi agar poin-poin ketidakcermatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengenai penyusunan dan alokasi BOS Daerah ini dapat diketahui agar dalam Penyusunan Anggaran BOS selanjutnya ketidakcermatan ini tidak terulang lagi," tegas Janet kepada radarnonstop.co. Jum'at (17/07).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, bila ketidakcermatan ini tidak diteliti dengan serius, maka hal ini akan terjadi berulang-ulang dan pastinya sangat merugikan Negara.
BERITA TERKAIT :Respon Udah Cepat, PAM Jaya Hanya Perlu Peningkatan Sosialisasi Perawatan dan Perbaikan Biar Kurangi Keluhan
Cegah Kekerasan Anak, Psikolog: Perlu Ada Mata Pelajaran Khusus di Sekolah dan Pendidikan Buat Orang Tua
"Dalam hal temuan ini, BPK harus memanggil para Anggota Legislatif khususnya Komisi IV dan Badan Anggaran (Banggar) untuk duduk bersama agar dalam proses penganggaran BOSDA selanjutnya dapat dilakukan lebih efektif," imbuhnya.
Janet menghimbau agar Motto Kota Bekasi tidak sekedar menjadi Slogan kosong belaka, karenanya Pemerintah Bekasi harus memiliki dedikasi yang tinggi dan lebih serius dalam mewujudkan cita-cita bersama yakni mewujudkan warga Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Sejahtera, Maju dan Ikhsan.
"Melalui pendidikan yang baik, Pemerintah dapat menciptakan generasi Bangsa yang cerdas, kreatif, dan mandiri serta memiliki daya saing yang tinggi dalam menghadapi ketatnya persaingan bisnis di era globalisasi seperti sekarang ini. Melalui pendidikan yang tinggi, Pemerintah dapat mewujudkan generasi yang sehat serta keluarga yang sejahtera dan ikhsan," pungkasnya.
Sementata Itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mengungkapkan, dana BOS Daerah seharusnya dikelola secara transparan karena untuk operasional sekolah dan DPRD sedang menyelesaikan dan menunggu tindaklanjut dari BPK tersebut. Kalau tindaklanjut dapat segera selesai maka Disdik dapat memperbaiki sistem pencairan BOSDA tersebut.
Komisi IV, sambung Sardi, menunggu laporan dari Disdik terkait bos dan SD dan SMP Negeri, dan RAKS para Kepala Sekolah SD dan SMP akan kita lakukan monitoring pengwasan Anggaran di Komisi IV.
"Harapannya Kepsek SD dan SMP Negeri dan Swasta agar dana BOSDA dapat meringankan operasional sekolah. Jangan lagi para Kepsek berhutang untuk menutupi operasional karena susah dan lambatnya pencairan BOSDA. Disdik kedepan perlu SDM Profesional dalam mengelola anggaran BOSDA dan struktur pengelola khusus BOS ini belum ada di Disdik yang memiliki kecermatan dalam menggunakan Anggaran.
Sesuai data yang didapat dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2017 telah menganggarkan Urusan Belanja Langsung pada DPPA sebesar Rp 636.224.640.030,00, dan terealisasi sebesar Rp 583.416.030.020,00 atau 91,70%.
BPK menganggap kepala dinas pendidikan kurang cermat dalam pengawasan terhadap penyusunan dan penyaluran alokasi dan BOS daerah kepala sekolah menengah swasta dan Madrasah swasta.
BPK juga mengatakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama kurang cermat dalam menghitung alokasi BOS Daerah dalam Lampiran Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 421/Kep-445.A-Disdik/XI/2017 Tertanggal 25 September 2017 yang mengakibatkan realisasi penyaluran dana BOS sebesar Rp 5.284.440.00 tidak sesuai ketentuan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan baik Inayatullah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan UU Saiful Mikdar, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum juga bisa dimintai keterangan.