Kamis,  25 April 2024

16 Ribu STNK dan 19 Ribu SIM Disita, Jaktim Rawan Pelanggaran

NS/RN
16 Ribu STNK dan 19 Ribu SIM Disita, Jaktim Rawan Pelanggaran
Razia ganjil genap di Jakarta.

RADAR NONSTOP - Operasi Ganjil Genap atau Gage terus berlanjut. Hingga saat ini ada ribuan STNK dan SIM yang disita polisi karena melanggar.

Penerapan tindakan gage sudah 66 hari. Sejak 1 Agutus hingga 18 Oktober 2018, sebanyak 36 ribu lebih pengendara yang ditilang, karena melanggar aturan tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, dari 36 ribu lebih pengendara yang ditilang itu, polisi menyita 19 ribu lebih lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 16 ribu lebih Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BERITA TERKAIT :
Dari Tanggal 6-15 April 2024, Jakarta Tanpa Ganjil Genap 
Tol Cipali Titik Macet Terparah Saat Mudik, Ganjil Genap Dan Contraflow Diberlakukan 5 April

Jumlah pelanggaran paling banyak ditemui di Jalan DI Panjaitan. Di kawasan Jakarta ini ada 6 ribu lebih pengendara ditilang.

Jumlah pelanggaran terbanyak kedua terjadi di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kawasan Kuningan itu ada 5 ribu lebih pengendara ditilang.

"Lalu terbanyak ketiga (pelanggaran) di Jalan S Parman (Jakarta Barat), ada 5 ribu lebih pengendara ditilang di sana," terang Budiyanto kepada wartawan, Sabtu, 20 Oktober 2018.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota sejak Asian Games dan Asian Para Games 2018. Aturan itu dimulai Senin 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.