Rabu,  22 May 2024

Ngeri... Bodetabek Tularkan Virus Corona Ke Jakarta 

NS/RN/NET
Ngeri... Bodetabek Tularkan Virus Corona Ke Jakarta 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) diduga menjadi biang kerok penambahan kasus Corona di Jakarta. Penularan ini lantaran banyak warga Bodetabek bekerja di ibu kota.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut ada sekitar 30 persen kasus Corona di Jakarta dari Bodetabek. Sebelumnya banyak warga Jakarta protes lantaran ulah warga Bodetabek yang tidak patuh protokol kesehatan. 

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan, kasus Covid-19 di DKI Jakarta sebagian besar adalah kontribusi dari daerah sekitar yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

BERITA TERKAIT :
Jakarta Bukan Ibu Kota Dan Kini Jadi DKJ, Simbol DKI Segera Dicopot 
H-4 Lebaran, Jabodetabek Kosong Dan Bebas Macet, 5,2 Juta Warga Mudik Idul Fitri

“Kami perlu sampaikan bahwa kasus-kasus di DKI Jakarta ini 30% nya berasal dari daerah sekitarnya yaitu bodetabek dan itu berkontribusi pada saat yang ada di Jakarta dan harus ditangani dengan baik pula,” Wiku dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dalam dua hari terakhir kasus Covid-19 di Jakarta pada hari ini 31 Agustus sebanyak 1.049 orang. Dan pada hari sebelumnya yakni 30 Agustus 2020, rekor penambahan mencapai 1.114 orang.

“Kami perlu sampaikan kasus-kasus di DKI. Kami mulai dengan pada hari ini jumlah kasus di DKI pada tanggal 31 Agustus pertambahannya adalah 1.049. Ini adalah hal yang tinggi sedangkan per kemarin tanggal 30 Agustus jumlah kasusnya adalah 1.114,” ungkapnya.

Namun, dia mengatakan pada penambahan tanggal 30 Agustus sebanyak 1.114 dimana 385 kasusnya itu adalah kasus akumulasi selama tujuh hari sebelumnya yang baru dilaporkan. 

“Jadi saudara-saudara sekalian angka-angka ini ada kemungkinan memang pencatatan yang tidak atau belum bisa Real Time pada hari itu. Sehingga akumulasinya dilaporkan pada hari tertentu seperti kasus yang tadi kami sampaikan untuk tanggal 30 Agustus,” jelasnya.

Menurutnya, dari 630 kasus baru yang kemarin dilaporkan di DKI Jakarta adalah hasil tracing dari Puskesmas yaitu pelacakan kontak erat yang dilakukan secara aktif oleh Puskesmas. “Jadi aktivitas kesehatan yang ada di DKI Jakarta mampu untuk menggali kasus-kasus baru dan di tes dan hasil yang positif tersebut diikuti juga dengan tracing sehingga jumlah kasusnya meningkat,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan jumlah positif di Jakarta ini memang jauh di atas daerah lain karena jumlah pengetesan di Jakarta kontribusi sebesar 43 persen dari jumlah tes nasional pada saat ini.

“Bahkan DKI Jakarta juga sudah melampaui standar WHO. Namun demikian adanya tingkat penularan yang cukup tinggi tadi tetap harus dikendalikan,” pungkasnya.

PSBB Hingga 24 September 

Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 879 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB transisi secara otomatis dengan syarat tertentu.

Ada empat diktum dalam Kepgub Anies tersebut. Pertama, mengenai penetapan perpanjangan PSBB transisi yang telah dilakukan pada 28 Agustus hingga 10 September 2020.

"Menetapkan perpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 28 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020," tulis Kepgub tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (31/8/2020).

Poin kedua dalam Kepgub tersebut menyatakan, apabila tidak terjadi peningkatan kasus positif Corona secara signifikan, akan dilakukan perpanjangan PSBB transisi secara otomatis. Perpanjangan itu akan langsung dilakukan mulai 11 September hingga 24 September 2020.

"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama masa pembatasan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi, menetapkan perpanjangan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar terhitung sejak 11 September 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020," katanya.

Selanjutnya, diktum ketiga menjelaskan, apabila terjadi lonjakan kasus positif Corona secara signifikan sesuai dengan hasil evaluasi, PSBB transisi pada poin kesatu, dan kedua akan dihentikan. Pada poin keempat menjelaskan mengenai isi Kepgub tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus 2020.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan PSBB transisi untuk kelima kalinya. Total, jumlah kasus positif di DKI ada sebanyak 40.309 orang. Sebanyak 30.538 di antaranya telah dinyatakan sembuh dari COVID-19.