RADAR NONSTOP - Tiga tempat menjadi ruang isolasi mandiri. Ketiganya sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penetapan tiga lokasi ini dalam rangka penanganan wabah COVID-19 yang sampai saat ini belum mereda.
Penetapan tempat isolasi ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam rangka penanganan COVID-19.
BERITA TERKAIT :Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus
Dalam Kepgub tersebut, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan tiga lokasi yang ditetapkan ini, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau sumber lain yang sah. Disebutkan juga tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepgub nomor 979 tahun 2020 ini diteken Anies pada 22 September. Kepgub ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Berikut daftar 3 lokasi isolasi pasien Corona milik Pemprov DKI.
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre atau JIC), Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan , Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, RT 9/RW 7, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.