Senin,  29 April 2024

Soal Hak Cuti Haid Dan Hamil, Jokowi Jamin Tetap Ada 

NS/RN/NET
Soal Hak Cuti Haid Dan Hamil, Jokowi Jamin Tetap Ada 

RADAR NONSTOP - UU Cipta Kerja yang diprotes buruh dan mahasiswa diberbagi daerah masih panas. Jokowi yang habis dibully karena kunker ke Kalimantan Tengah saat pendemo hendak menuju ke Istana Negara akhirnya buka suara.

Presiden Jokowi menjamin kalau hak cuti masih ada. Dia mempersilakan pihak yang tidak puas dengan undang-undang tersebut mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya beredar kabar kalau hak cuti hamil, haid bahkan saat Hari Raya Idul Fitri dihapus dalam UU Cipta Kerja.

BERITA TERKAIT :
Duel Brimob Vs TNI AL, Lima Pasukan Terluka
Suami Damping Istri Hamil 40 Hari di RUU KIA, Pengusaha Teriak Keberatan

"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat. Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.

Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar. Begitu juga soal cuti. Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.

Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial. Termasuk disinformasi mengenai substansi.

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan ajukan uji materi," kata Jokowi.