RADAR NONSTOP - 28 Oktober menjadi momentum mahasiswa dan buruh untuk kembali demo UU Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi titik demo akan digelar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta kepada peserta aksi tidak menggelar demo karena kondisi Jakarta masih zona merah.
Menurutnya, polisi khawatir dengan adanya kluster baru pasca demo itu selesai dilakukan. Selain itu, polisi juga tak akan pernah mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) lantaran hingga saat ini Jakarta masih berada dalam zona merah kasus Covid-19.
BERITA TERKAIT :Baku Hantam Antar Ormas Di Muncul Tangsel, Ada Posko Terbakar
Mahasiswa Nilai Ada Fenomena Ijonkan APBD Demi Dulang Suara di Pilkada Kota Bekasi 2024
Namun, kata dia, sebagai langkah antisipasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah bakal menempatkan personelnya di titik-titik yang diwacanakan ada aksi demo. Hanya saja, polisi meminta agar pendemo itu berlaku tertib dan menjaga protokol kesehatan.
"Kami siap mengawal, kami siap mengamankan selama itu dilaksanakan dengan damai. Namun, kalau ada anarkis kita akan tindak tegas karena negara tidak pernah kalah dari premanisme," katanya kepada wartawan, Selasa (27/10).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menambahkan, guna mengantisipasi aksi demo agar tak rusuh dan pelajar terlibat demo. Polisi sudah melakukan berbagai upaya, seperti mencari solusi dengan berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, dan perwakilan Kepala Sekolah se-Jabodetabek.
"Kami terus melakukan langkah-langkah, khususnya saat ada para pelajar yang kami amankan, kami undang orangtuanya agar tak melakukan perbuatan serupa dan kami kembalikan. Namun, semuanya harus bekerja sama karena ini bukan hanya menjadi urusan kepolisian (dalam mengawasi para pelajar)," katanya.