RADAR NONSTOP - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kena potong pajak. Pemotongan pajak dari 5-6 persen.
Pajak lima persen untuk yang memiliki NPWP dan enam persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki anggaran sebesar Rp 3,6 triliun. Nantinya, sebesar 2,034 juta tenaga didik dan kependidikan non-PNS akan mendapatkan Rp 1,8 juta sekaligus.
Akan tetapi, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar menuturkan bahwa mereka tidak akan mendapatkan Rp 1,8 juta secara utuh. Sebab, akan dipotong oleh pajak penghasilan (PPh).
BERITA TERKAIT :Kasus Kriminalisasi Guru Makin Marak, Bang Dailami Serukan Darurat Perlindungan Guru
Mengutip Pernyataan Jhon F Kennedy, Para Pengurus RT di RW 11 Penjaringan Berikan Bantuan
“Bahwa Rp 1,8 (juta) ini setelah kami konsultasikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena nomenklaturnya bunyinya subsidi upah, ada kata upah atau gaji itu dengan sendirinya ada pajak,” terang dia dalam Bincang Sore Kemendikbud, Kamis (19/11).
Potongan pajak ini dibedakan menjadi dua jenis. Pertama adalah potongan pajak bagi PTK yang memiliki NPWP dan potongan pajak bagi PTK yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kena PPh lima persen untuk yang memiliki NPWP dan enam persen bagi yang tidak memiliki NPWP,” ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niatan untuk memotong anggaran program tersebut. Kembali ia mengingatkan bahwa potongan ini terjadi terjadi secara wajar karena pajak.
“Tadi ada perwakilan guru yang mengerima Rp 1,6 juta yang terpotong pajak 5 persen karena memiliki NPWP. Perlu digarisbawahi jangan sampai nanti ke bank, dilihat bukunya lantas bertanya siapa yang memotong. Tidak ada yang memotong kecuali adalah pajak yang diberikan ke negara,” tutup Kahar.