Selasa,  15 October 2024

Seks Kilat ABG Di Apartemen Green Pramuka  

NS/RN/NET
Seks Kilat ABG Di Apartemen Green Pramuka  
Prostitusi online diamankan.

RADAR NONSTOP - Jual beli seks lewat online masih saja terjadi. Di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, polisi mengamankan 47 orang.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, dari 47 orang, 24 laki-laki dan 23 orang perempuan. 

Berdasarkan keterangan pers dari polisi, lokasi kejadian adalah di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dia menambahkan, dari 47 orang yang diamankan tersebut, 12 di antaranya masih berstatus di bawah umur.

BERITA TERKAIT :
Bundaran HI Hingga Sudirman Jadi Sirkuit Balap Liar 
Germo Cari Mangsa Lewat Aplikasi, Tawari Cewek Muda Layani Seks Di Malaysia

"12 perempuan masih berusia di bawah umur (ABG-red)," imbuhnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan salah satu korban yang masih berusia 13 tahun. Pada September 2020, korban diajak oleh salah satu tersangka inisial SDQ dan dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai pelayan toko.

Tersangka sempat meminta izin kepada orang tua korban. Tanpa curiga, orang tua korban mengizinkan anaknya dibawa oleh tersangka SDQ.

"Namun korban justru diajak ke apartemen dan dibujuk untuk melayani tamu berhubungan intim," terang Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, total ada delapan tersangka dari kasus tersebut dengan inisial SDQ, SE, GP, AM, MTW, FR, RND, dan SRL. Para tersangka melakukan praktik prostitusi tersebut dengan salah satu aplikasi di media sosial.

"Tersangka SDQ dibantu SE dan CP menawarkan jasa berhubungan intim tersebut lewat aplikasi MiChat," ujar Burhanuddin.

Kasus tersebut kemudian terbongkar saat korban yang masih berusia 13 tahun berhasil melarikan diri pada 17 Desember 2020. Korban pun menceritakan kepada orang tuanya dan langsung membuat laporan di kepolisian.

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 88 UU RI Tahun 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dengan adanya peristiwa di atas dan maraknya dugaan aktifitas prostitusi online di area Apartemen Green Pramuka City di mana hal ini bisa menimbulkan berkumpulnya orang dalam jumlah banyak," katanya.