Jumat,  22 November 2024

Pandemi Corona, Bocah ABG Jadi Sasaran Nikah Dini 

NS/RN/NET
Pandemi Corona, Bocah ABG Jadi Sasaran Nikah Dini 
Ilustrasi

RN - Penikahan dini disaat pandemi Corona ternyata melonjak. Saat inia da puluhan ribu pengajuan nikah di bawah umur.

Lonjakan pernikahan dini mencapai 300 persen. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah.

BERITA TERKAIT :
Istilah Kawin Kontrak Di Puncak Dan Cianjur, Peminatnya Dari Timur Tengah Hingga Jakarta  
Kawin Kontrak Cewek-Cewek Cianjur Layani Seks Pria Timur Tengah 

Perkawinan anak marak terjadi di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. 

Pemerintah telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah.

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, dimana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Youtube Kemen PPPA, Kamis, (18/3/2021).

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," terangnya.

Menko Muhadjir menjelaskan, tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.