Jumat,  29 March 2024

Kasus Formula E Di Monas

BUMD DKI Banyak Masalah, Setelah Perumda Sarana Jaya Kini Kasus Jakpro Mencuat 

NS/RN
BUMD DKI Banyak Masalah, Setelah Perumda Sarana Jaya Kini Kasus Jakpro Mencuat 
Ilustrasi

RN - Satu persatu persoalan BUMD DKI Jakarta mencuat. Kali ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit laporan pembiayaan yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk ajang Formula E yang ditunda akibat COVID-19.

Hasilnya BPK menemukan masalah soal pendanaan. Dari catatan BPK, Pemprov DKI telah membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku pemegang lisensi Formula E sebanyak GBP 53 ribu atau jika dirupiahkan mencapai Rp 983,31 miliar.

Diketahui, kasus pembelian lahan Perumda Sarana Jaya saat ini masih diselidiki KPK. Ada beberapa pihak seperti DPRD DKI terseret kasus lahan yang kabarnya untuk Rumah DP 0 Rupiah. 

BERITA TERKAIT :
Arief Nasrudin Doyan Pencitraan, Bos Pam Jaya Gatel Mau Cawe-Cawe Pilkada DKI Ya?
Dukung Jakarta Kota Global, JIP Optimalkan SJUT Dari Telekomunikasi Hingga Air

"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53.000.000,00 atau setara Rp 983.310.000.000,00," tulis BPK dalam Buku Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang telah dikonfirmasi anggota BPK, Achsanul Qosasi, Senin (22/3/2021).

Dalam laporan audit itu, tertulis rincian fee senilai GBP 29 juta atau setara Rp 360 miliar yang telah dibayarkan pada 2019. Kemudian, Pemprov DKI juga telah membayar fee senilai GBP 11 juta atau setara dengan Rp 200,31 miliar.

"Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20.000.000,00 atau setara Rp 360.000.000.000,00. Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11.000.000,00 atau setara Rp 200.310.000.000,00," tulis BPK.

Pemprov juga telah membayar Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp 423 miliar. Namun terkait Bank Garansi ini, PT Jakpro telah renegosiasi pada 13 Mei 2020 kepada FEO untuk penarikan Bank Garansi dan telah disetujui.

"Bank Garansi senilai GBP22.000.000,00 atau setara Rp423.000.000.000,00. Pihak PT Jakpro telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai GBP 22.000.000,00 yang telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020," tuturnya.

Penarikan Bank Garansi dilakukan karena gelaran Formula E ditunda akibat pandemi virus Corona (COVID-19) yang masih mewabah di DKI Jakarta. Pemprov DKI meminta penundaan ajang Formula E sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Pada saat persiapan penyelenggaraan musim pertama Formula E 2019/2020 pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang merupakan kondisi force majeure sehingga menyebabkan Gubernur DKI Jakarta melakukan penundaan penyelenggaraan Formula E musim pertama. Penundaan tersebut dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix untuk menunda penyelenggaraan Formula E yang semula akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020," tulis BPK.

Kendati demikian, BPK mencatat PT Jakpro belum maksimal dalam melakukan renegosiasi dengan pihak FEO soal pembayaran tersebut. Pasalnya, keberlangsungan gelaran Formula E ini tidak dapat dipertegas keberlanjutan kerja samanya ataupun pendanaan yang telah dibayar.

"Dengan adanya kondisi force majeure yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan," tulisnya.

BPK juga menilai belum ada kejelasan soal pembagian pendanaan yang bisa membebani APBD DKI. Pasalnya satuan kerja Pemprov DKI juga diidentifikasi ikut dalam aktivitas penyelenggaraan Formula E, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, otomatis alokasi biaya jadi beban APBD.

"Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," demikian isi hasil BPK.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda gelaran Formula E hingga 2022. Meskipun ditunda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan dana komitmen atau commitment fee aman dan tidak akan hangus.

"Tentu uangnya masih aman karena diserahkan secara resmi, (secara) formal ya dan sudah diterima oleh pihak terkait yang bertanggung jawab sesuai aturannya dan sesuai yang berhak," kata Riza dalam siaran langsung di Instagram @arizapatria, Jumat (19/3).

Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menilai upaya PT Jakpro belum maksimal untuk pengembalian dana yang sudah dibayarkan.

"Ya saya kira intinya yang disampaikan BPK adalah belum maksimalnya upaya Jakpro, sebagai yang diberi penugasan sebagai penyelenggara Formula E, untuk mengusahakan pengembalian dana yang sudah dibayarkan," kata Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Judistira berharap Jakpro dapat maksimal mengembalikan dana Formula E. Sebab, menurutnya kondisi pandemi saat ini cukup tak menentu.

"Dalam situasi yang masih tidak menentu ini akibat pandemi COVID, kita harapkan Jakpro bisa maksimal dalam mengusahakan dana dikembalikan," ujarnya.