RN – Perusahaan yang tak mampu bayar Tunjangan Hari Raya (THR) jangan asal mengklaim, sebab Pemerintah Provinsi Dki Jakarta akan mengecek langsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan akan melakukan validasi bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR untuk karyawannya.
Andri mengatakan, untuk memvalidasi ketidakmampuan perusahaan dalam membayar THR, pihaknya akan mendirikan sejumlah posko pengawasan THR.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Ancaman Gempa Megathrust Di Jawa Dan Sumatera, Bikin Merinding Aja
"Begitu ada permohonan baru kita lakukan penelitian, dia sektor mana, kita lihat laporan keuangan, jika misalkan kita tetapkan dengan tim yang kita bentuk bahwa dia masuk UMP 2020 kita buat surat,” kata Andri, Selasa (21/4/2021).
Andri menjelaskan, posko THR tersebut dibentuk guna memberikan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha agar memberikan THR kepada karyawan tepat waktu, dan tidak dicicil sesuai dengan arahan Kemnaker.
Selain itu, posko THR tersebut juga akan berfungsi untuk menampung permohonan perusahaan-perusahaan yang tidak mampu memberikan THR kepada para karyawannnya.
Menurut Andri, permohonan tidak mampu membayar THR yang akan diajukan perusahaan memiliki cara-cara yang sama ketika Pemprov DKI menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Saat itu, Disnaker DKI mempersilakan kepada perusahaan yang tidak mampu menerapkan UMP 2021 untuk mengajukan permohonan. Proses tersebut pun akan dipakai apabila ada perusahaan yang mengklaim tak mampu bayar THR.
"Begitu ada permohonan baru kita lakukan penelitian, dia sektor mana, kita lihat laporan keuangan," ungkapnya.