RN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito terkait perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
“Mengadili mengabulkan permohonan Suharjito untuk menjadi justice collaborator," ujar hakim ketua Albertus Usada, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Kuasa hukum Suharjito, Aldwin Rahadian menyambut positif dan menghormati putusan majelis hakim yang menerima permohonan kliennya menjadi JC.
BERITA TERKAIT :Bisnis Gurih Lobster, Modal Kecil Untung Bergelimang
Inkrah, KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang
“Saya berterima kasih kepada Hakim dan JPU yang telah mengabulkan JC terdakwa dan objektif dalam melihat fakta-fakta di persidangan,” ujar Aldwin.
Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan JC karena Suharjito jujur dan bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Menurut hakim pemberian suap ke Edhy itu bukan kehendak Suharjito melainkan perintah Stafsus Edhy, Safri. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan. Suharjito juga mengakui perbuatannya.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum persidangan inisiatif atau kehendak memberi sesuatu ke menteri KKP tidak datang dari terdakwa, tetapi datang dari saksi Safri selaku stafsus, sehingga hal tersebut telah membuktikan terdakwa bukan pelaku utama," katanya.
"Bahwa terdakwa telah jujur dan akui perbuatan, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkapkan aktor lain terkait ekspor BBL di KKP," tambahnya.
Aldwin juga menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kliennya dalam kasus perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tersebut.
Sebelumnya hakim ketua Albertus Usada membacakan putusan untuk terdakwa Suharjito. Hakim mengatakan terdakwa Suharjito terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Edhy Prabowo senilai Rp 2,2 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Suharjito terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," papar Albertus Usada.
Putusan hakim kepada terdakwa Suharjito ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dimana Suharjito dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut karena menurut pertimbangan hakim Suharjito belum pernah dipidana, tulang punggung keluarga dan dinilai kooperatif serta memberi keterangan berterus terang dalam sidang.
Suharjito juga dinilai peduli dengan karyawannya dengan meng-umrah-kan, dan juga bagi karyawan nonmuslim untuk ziarah ke Tanah Suci sesuai keimanan yang dianut. Sedangkan hal memberatkan Suharjito tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
"Terdakwa bangun masjid dan rutin beri santunan kaum duafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Terdakwa juga menjadi gantungan karyawan PT DPPP," kata hakim.