RN - Edhy Prabowo tamat. Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan (KKP) yang juga politisi Gerindra ini divonis hakim 5 tahun bui.
Vonis itu tentunya membuat Edhy terkunci. Karena, dia tidak bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BERITA TERKAIT :Duit Fee Proyek Jatah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Di Dalam Kardus
Duit Hasil Potongan ASN Sidoarjo Buat Payar Pajak Oleh-Oleh Eks Bupati
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo. Selain pidana badan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Usai mendengarkan vonis itu, Edhy yang menjalani persidangan secara daring mengaku sedih. Ia menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. Edhy masih bisa melakukan banding, peninjauan kembali, hingga kasasi.
"Ya saya mau pikir-pikir dulu, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy usai menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7).
"Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata dia.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.
Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.
Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana. Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. "Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ungkap hakim.
Sementara untuk meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan. Edhy juga belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Sama seperti Edhy, tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga memilih pikir-pikir terkait vonis itu. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Edhy dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.