Jumat,  26 April 2024

THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Secara Bertahap

DIS/RN
THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Secara Bertahap

RN - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI serta Polri. Ini sudah diputuskan saat menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 beberapa waktu lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara bertahap. Yakni dimulai pada H-10 sebelum Lebaran sampai dengan H-5 sebelum Lebaran

"THR ini seperti yang disampaikan akan dibayarkan pada H-10 nanti sampai dengan H- 5 karena biasanya ini bertahap," ujar Sri Mulyani, melalui keterangannya, Jumat (23/4/2021).

BERITA TERKAIT :
JARI’98 Bagi bagi THR, Aktivis dan Simpatisan dari Kalimantan Hingga Banten Ucapkan Doa Terimakasih
Ormas Minta Duit THR Bikin Resah, Pengusaha Dan UMKM Menjerit 

Adapun pemberian THR ini nantinya akan disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah. Mengingat saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sedang dalam proses penyelesaian untuk bisa segera ditandatangani bersama.

"Sedang dalam proses untuk kita paraf bersama, untuk bisa kita tandatangani, untuk kemudian ditandatangani oleh bapak presiden," jelasnya.

Dia berharap, pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi di tingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini.

"Meskipun masyarakat tidak mudik tapi ini bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di tempat apa kota," tukasnya.

#thr   #gajike-13   #pns