RN - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Menurut Mujiyono, pembayaran THR bagi PJLP merupakan tanggung jawab Pemprov DKI.
"Karena ini sudah menjadi tanggung jawab Pemprov dan sudah dianggarkan dalam APBD DKI," ujar Mujiyono di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
BERITA TERKAIT :Ancaman Gempa Megathrust Di Jawa Dan Sumatera, Bikin Merinding Aja
BPBD Bogor Parno Megathrust, Camat Lurah Dikasih Warning
Elite partai Demokrat DKI Jakarta ini pun mengungkapkan, meskipun APBD DKI masih terkontraksi pandemi Covid-19, namun pembayaran THR PJLP harus menjadi prioritas.
Menurutnya, THR sebesar Rp. 4,2 juta itu akan sangat membantu Pjlp dalam menghadapi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam regulasi ini diatur juga Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
"Meski APBD DKI Jakarta masih terkontraksi karena pandemi Covid-19, tapi pembayaran THR PJLP harus menjadi prioritas, jangan Dibayar kan mendekati lebaran. Kasihan sudah dilarang mudik, ya haknya mereka harus bisa segera ditunaikan," ungkap Mujiyono.
Menurutnya, besaran THR yang telah dialokasikan APBD mencapai sekitar Rp 4,2 juta per orang. Saat ini, tercatat jumlah tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta mencapai 120 ribu orang.