Jumat,  29 November 2024

Warga DKI Usia 18 Tahun Boleh Divaksin

DIS/RN
Warga DKI Usia 18 Tahun Boleh Divaksin

RN - Kementerian Kesehatan menerbitkan surat izin bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk yang berusia 18 tahun ke atas.

Surat itu diberikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Selasa, 8 Juni 2021.

"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas," tulis Maxi.

BERITA TERKAIT :
Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Masa Kampanye Pemilu 2024, Melani, Ali, AHY Blusukan Silaturahmi Ke Kawasan Pondok Pinang

Kemenkes meminta DKI tetap memprioritaskan vaksinasi kepada tenaga kesehatan, lansia, pelayan publik, kelompok masyarakat rentan, serta orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) yang belum divaksin.

"Implementasi dan strategi dari percepatan pelaksanaan vaksinasi disesuai dengan kebijakan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.

Izin perluasan sasaran ini diberikan sebab Jakarta dianggap sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi nasional, sehingga penting untuk mempercepat vaksinasi demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Jakarta juga sudah memasuki tahap ketiga dengan sasaran masyarakat rentan, meski pelaksanaannya masih terbatas.

Pertimbangan selanjutnya, laju penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi, persentase kasus positif di ibu kota naik 7,62 persen dalam sepekan terakhir.

Dinas Kesehatan DKI diminta untuk segera berkoordinasi dengan jajaran TNI-Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan, dan pihak swasta untuk mencapai target vaksinasi ini.