Jumat,  22 November 2024

Ingin Lolos Penyekatan PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP DKI Jakarta

DIS/RN
Ingin Lolos Penyekatan PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP DKI Jakarta

RN - Pengajuan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) hanya diperuntukkan bagi Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di bidang esensial.

Yaitu Komunikasi dan IT, Keuangan dan Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, Industri orientasi ekspor.

Sektor lain yang juga dapat mengajukan STRP Perusahaan/Badan Usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik dan Transportasi, Industri makanan, minuman dan penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas Dasar (listrik dan air), Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Opung Luhut Sebut PPKM Jabodetabek Level II 
Opung Luhut Sebut PPKM Jabodetabek Level II 

Perusahaan yang bergerak dalam Sektor Esensial dan Kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut; Data penanggungjawab, Data Perusahaan, KTP/KITAP/KITAS Penanggungjawab, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta, kemudian melampirkan Daftar Karyawan/Pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya.

Di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena alasan tertentu/medis.

Sementara itu, STRP Perorangan dengan Keperluan Mendesak diajukan oleh Pemohon yang berada pada sitvasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/ antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Untuk kriteria tersebut maka dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah: KTP Pemohon, Foto ukuran 4x6 berwarna, Surat Pengantar RT/RW khusus Pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak dan juga disertai sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama atau Surat Pernyataan akan mengikuti Program Vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan Vaksinasi Covid 19 karena alasan tertentu/medis.

“Setiap Permohonan STRP yang diajukan akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis, kemudian akan diterbitkan STRP atau Surat Penolakan STRP secara elektronik," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (9/7/2021).

Benni mengimbau kepada pemohon STRP untuk melakukan pengecekan secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id, pilih menu ‘STRP’ pada halaman depan (menu pop up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon.

Pemohon dapat langsung mencetak/mengunduh STRP atau Surat Penolakan STRP pada menu tersebut.

“Pemohon diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala dan jangan melakukan pengajuan STRP secara berulang sebelum disetujui/ditolak oleh Petugas, dimana akan mengakibatkan permohonan tersebut ditolak otomatis karena sistem membaca permohonan ganda," tutur Benni.