Jumat,  22 November 2024

KRL Masih Ramai, Ternyata Masih Banyak Perusahan Yang Rela Karyawannya Kena Corona 

NS/RN/NET
KRL Masih Ramai, Ternyata Masih Banyak Perusahan Yang Rela Karyawannya Kena Corona 
Pemeriksaan STRP di Stasiun Bogor, Jawa Barat.

RN - Penumpang KRL masih saja penuh. Senin (12/7), di Stasiun Bogor dan Depok, banyak karyawan yang antre untuk naik KRL.

Tapi, lantaran kebijakan wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas bagi pengguna KRL, banyak penumpang gagal berangkat. 

Syarief mengaku, dirinya harus masuk karena toko tempanya bekerja di kawasan Glodok masih buka. "Saya hanya kuli mas, kalau gak masuk nanti kena pecat," keluh warga Bogor ini. 

BERITA TERKAIT :
KFC Jebol Rp 557 Miliar Dan PHK Ribuan Karyawan, Apakah Dampak Boikot?
Jika Tidak Masuk Angin, Status Ojol Dari Mitra Bakal Jadi Karyawan

Begitu juga dengan Indri. Warga Sawangan, Depok ini hanya merenung di warung dekat stasiun karena tidak bisa berangkat kerja lantaran tidak ada STRP. "Bos minta saya masuk kerja," ungkapnya. 

Emak-emak dua anak ini mengaku, dirinya takut jika tidak masuk maka gajinya kena potong. Begitu juga dengan Juned.

Juned mengaku tempatnya bekerja belum memberikan STRP kepada para kuli proyek. Dia juga baru mengetahui kebijakan lewat pemberitaan di media.

"Saya kan kuli proyek. Saya tahunya hari kemarin, itu kan libur ya. (Tempat kerja) belum tahu. Saya tahu sendiri," kata Juned di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/7/2021).

Juned mengaku sempat ditanyai perusahaan tempatnya bekerja. Namun dia mengatakan hanya kuli proyek, bukan pekerja kantoran.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan merevisi surat edaran terkait perjalanan dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Perubahan surat edaran itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi virtual, Jumat (9/7/2021).

Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) direvisi menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021.

"Dua surat edaran ini akan berlaku efektif pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan. Jadi baru akan berlaku tanggal 12 ini untuk memberikan kesempatan seluruh operator melakukan persiapan dan tentunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang," ujar Adita.

Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:
a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.